Sebaik-baiknya umat, adalah umat yang memberikan manfaat bagi lingkungannya. Ungkapan di atas menjadi titik tolak bagi Kami Panitia Khitanan Massal Yayasan Insan Muda Mulia. Sebagaimana visi dan misi yayasan ini didirikan diantaranya untuk dapat berpartisipasi mensejahterakan masyarakat terutama dalam bidang sosial kemanusiaan. Karena hal tersebut dan rasa ingin berbagi pada kepentingan masyarakat khususnya bagi anak-anak Yatim Piatu dan yang kurang mampu sebagai wujud dari realisasi keinginan dan cita-cita mulia yayasan ini. Yayasan Insan Muda Mulia ingin selalu bertindak nyata melakukan kegiatan-kegiatan sosial yang dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Salah satu upaya yang direncanakan adalah membantu sebagian para orang tua dan anak-anak yatim-piatu untuk melaksanakan khitanan massal. Sangat disadari bahwa untuk mewujudkan kegiatan ini tidak dapat dilakukan tanpa bantuan pihak lain. Sejak awal Panitia menyadari bahwa perlu adanya dukungan dari pihak lain agar rencana kegiatan ini dapat diwujudkan dengan lancar.
Oleh karena itu, melalui Proposal ini Panitia menawarkan satu kerjasama dan membuka tangan selebar-lebarnya bagi para dermawan yang berminat dan berpartisipasi dalam kegiatan ini sebagai Donatur.
Khitan (sunat) merupakan sunnah di dalam ajaran Islam. Hukumnya adalah sunnah muakad dilaksanakan sebelum anak laki-laki baligh (pubertas). Sebuah hadits dari Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Lima hal yang termasuk fitrah yaitu mencukur bulu kemaluan, khitan, memotong kumis, mencabut bulu ketiak dan memotong kuku,” (Riwayat Imam Bukhari dan Muslim).
Khitan (sirkumsisi) dalam istilah medis merupakan tindakan pembuangan dari sebagian atau seluruh kulup (preputium) penis. Penis yang bersih hanya terjamin bila preputium terbuka. Dalam konferensi internasional ke-25 tentang AIDS diungkap bahwa khitan bisa mengurangi tingkat penularan HIV, infeksi saluran kencing, siphilis dan borok pada alat kelamin. Selain berfungsi untuk mencegah resiko terjadinya kanker penis di kemudian hari, khitan juga berfungsi sebagai sarana thaharah (kebersihan diri).
Mengingat pentingnya tindakan sirkumsisi bagi anak laki-laki untuk memenuhi sunnah ajaran Islam tersebut serta menimbang maslahat yang besar dalam aspek kesehatan terutama organ reproduksinya, maka diperlukan kegiatan khitanan yang mampu menjangkau anak laki-laki terutama bagi kalangan yang kurang mampu secara sosial maupun ekonomi.