Skip to content

Yayasan Insan Muda Mulia

Pengertian Zakat Fitrah

 

 

Pengertian Zakat Fitrah

Apa yang dimaksud dengan zakat fitrah? ZAKAT FITRAH adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap orang islam. Laki laki dan perempuan, besar dan kecil, merdeka atau hamba sahaya. Tujuanya untuk membersihkan jiwa / diri seseorang yang sudah melaksanakan puasa. Zakat fitrah berupa makanan pokok yang mengenyangkan yaitu sebanyak 3,2 liter atau 2,5 kg.

Hukum Zakat fitrah
Hukum dari zakat fitrah hukumnya adalah wajib ain yang artinya wajib bagi muslim laki laki, perempuan, tua maupun muda. Hukum zakat fitrah banyak tertera di berbagai ayat Al Qur’an sebagaimana tertera pada ayat-ayat berikut:

“Dan dirikanlah shalat serta tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku.” (QS: Al-Baqarah 2:43)

“Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan”. (QS: Al-Baqarah 2:110)

Adapun fungsi dari zakat fitrah adalah untuk membersihkan atau menyucikan diri dari harta-harta yang dimiliki di dunia. Jadi jelas sudah perihal kewajiban masing-masing muslim untuk membayar zakat fitrah di bulan puasa Ramadhan. Lalu kapan zakat fitrah dibayarkan?.

Waktu pembayaran zakat fitrah
berikut adalah beberapa waktu yang diperbolehkan, wajib, sunnah, makruh, dan haram pada saat pembayaran zakat fitrah.
a. Waktu yang diperbolehkan, yaitu dari bulan ramadhan sampai terakhir bulan ramadhan
b. Waktu yang Wajib, yaitu dari terbenam matahari penghabisan bulan ramadhan.
c. Waktu yang lebih baik (sunnah), yaitu dibayarkan sesudah shalat shubuh, sebelum pergi shalat ied.
d. Waktu makruh, yaitu membayar zakat fitrah sesudah shalat ied, tetapi sebelum terbenam matahari, pada hari raya idul fitri.
e. Waktu haram, yaitu membayar zakat fitrah setelah terbenam matahari pada hari raya idul fitri.

Salah satu hadist yang memperkuat hal tersebut adalah:

“Bahwa Rasulullah memerintahkan agar zakat fitrah diberikan sebelum orang-orang Islam pergi untuk menunaikan ibadah shalat Idul Fitri (Shalat Ied). (Hadist Shahih Muslim 1645)”

Adapun cara dalam melakukan melakukan zakat fitrah adalah bisa dengan membayar sebesar satu sha’ (1 sha’=4 mud, 1 mud=675 gr). Perhitungan tersebut jika di implementasikan dalam bentuk yang lebih general lagi kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.7 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan (Mazhab syafi’i dan Maliki).

Syarat Wajib Zakat Fitrah.
Berikut adalah Syarat wajib mengeluarkan zakat fitrah:
a. Islam. orang yang bukan islam tidak wajib
b. Dilaksanakan sesudah terbenam matahari diakhir bulan Ramadhan
c. Mempunyai kelebihan harta untuk keperluan makan dirinya sendiri dan keluarga.

Rukun Zakat Fitrah
Berikut adalah Rukun dari zakat fitrah.
a. Niat zakat
b. Orang yang berzakat atau nama lainya adalah muzakki
c. Orang yang menerima atau nama lainya adalah Mustahik
d. Makanan pokok yang dizakatkan